Karena itu para pekerja berhak menuntut PHK sebagaimana ketentuan Pasal 169 ayat 1 huruf e juncto pasal 93 ayat 2 huruf f juncto Pasal 54 ayat 1 huruf dan d UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Rincian uang PHK itu, antara lain, pesangon sebesar dua kali ketentuan pada pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat 4,” paparnya.
Sementara itu, pihak HMA hingga berita ini dibuat belum menyampaikan tanggapan resminya terkait desakan untuk membayar pesangon karyawan Sindo Weekly.
Telisik sudah berupaya menghubungi Direktur Utama PT HMA Sururi Alfaruq via WhatsApp namun Sururi belum merespon. (C)
Reporter: Marwan Azis
