BOMBANA, TELISIK.ID – Meski Sebelumnya (Selasa, 24/3/2020) Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah berikan kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus Corona (COVID-19), mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga kreditur serta debitur, namun Leasing Corporation di Bombana, PT Mandala Finance tetap melakukan penagihan pada konsumen yang dalam masa angsuran.
Kepala Mandala Finance Cabang Bombana, Mahdi mengatakan, usai keluarnya kebijakan pemerintah pusat dan Otoritas Jasa Keuangan RI yang memberikan penangguhan penagihan angsuran, menurutnya belum ada mekanisme yang harus dilewati apalagi dalam waktu yang lama yakni 12 bulan kalender.
Baca Juga : Soal Utang Pemkot, Lima Fraksi Dewan Sepakat Bentuk Pansus
“Untuk saat ini masih menunggu keputusan pimpinan perusahaan (PT. Mandala Finance) di pusat, tapi penagihan dan pelayanan masih seperti biasanya,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/3/2020).
Hanya saja lanjut Mahdi, sambil menunggu mekanisme baik dari pimpinan perusahaan maupun Pemerintah Pusat atau pun daerah, maka pelayan kredit sampai waktu yang belum ditentukan dihentikan.
