"Kami sudah menyiapkan beberapa petugas tambahan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjung. Masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan ini," jelas petugas Samsat Kota Kendari yang enggan disebutkan identitasnya.

Kendati begitu, pihak Samsat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga ketertiban selama antrean.

Pemerintah Provinsi Sultra berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

Untuk mengikuti program pemutihan, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya fotokopi KTP, STNK asli kendaraan bermotor, laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan yang hilang STNK-nya, serta BPKB asli atau fotokopi.

Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama