Program pemutihan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (KEPGUB) No. 100.3.3.1/430 tahun 2024, yang berlaku sejak 15 November hingga 15 Desember 2024.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Mujahidin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat yang memiliki tunggakan denda pajak atau yang ingin melakukan balik nama kendaraan dapat segera memanfaatkan kesempatan ini," harapnya. (A)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Mustaqim
