MANGGARAI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial FJ (40), beralamat di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Ruteng, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa diamankan Unit Jatantas bersama Unit PPA, Unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas dan Piket Intel Polres Manggarai.
FJ diamankan karena diduga memperkosa anaknya AB (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali sejak korban masih Kelas 1 SMP hingga saat ini korban sudah duduk di Kelas 3 SMP.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun,” jelas Kapolres.
Tak hanya itu, lanjut dia, korban juga diancam dan sering dipukul oleh ayah kandungnya, apabila menolak diajak berhubungan badan. Akhirnya, korban merasa takut dan terpaksa melayani pelaku.
