MANGGARAI, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan sanksi untuk Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sanksi itu berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus 2022.

Manggarai merupakan salah satu kabupaten dari puluhan kabupaten/kota di Tanah Air yang pemberian DAU-nya ditunda karena laporan keuangannya terlambat.

Di Provinsi NTT rupanya tak hanya Manggarai tetapi juga Kabupaten Belu, Alor, Ende, Flotim, Kupang, Lembata, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Sumba Timur, Kota Kupang, Rote Ndao, Nagekeo dan Sumba Tengah juga terkena sanksi dari Kemenkeu.

Sedangkan Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai Barat tidak masuk dalam daftar sanksi Kemenkeu.