"Sebenarnya ini bukan pertama kali terjadi. Ini karena lemahnya koordinasi pemda dengan DPRD. Kalaupun informasi keuangan daerah dilaporkan, kadang tidak sesuai dengan yang diinginkan Kementerian Keuangan," ujar Arman seperti dikutip Tajukflores.com.

Baca Juga: Rumah Adat di Manggarai NTT Disulap Jadi Rumah Restorative Justice

Menurut Arman, penundaan DAU juga memperlihatkan buruknya tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, kepala daerah dan DPRD mesti diberi sanksi, yakni gaji tidak disalurkan untuk satu periode yang sama.

Arman menyarankan, selain memberikan sanski, ada baiknya pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pendampingan yang sistematis ke pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.

"Karena, kalau penundaan DAU ini terjadi, tentu program atau kegiatan yang sudah dipersiapkan pemerintah daerah satu bulan ke depan tentu terhambat juga. Dan ujung-ujungnya yang rugi masyarakat," pungkas Arman Suparman. (C)