Tak hanya itu, penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pun terus diawasi ketat hingga ke desa dan kelurahan.

Pada sektor laut, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Reo masih memberlakukan aturan pembatasan pelayanan penumpang serta syarat vaksinasi dan hasi rapid test berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelumnya.

"Pokoknya kapal penumpang ataupun kapal barang yang masih berlayar dari dan ke Pelabuhan Kedindi Reo tetap diberlakukan Prokes ketat berdasarkan SE Menteri itu, kendatipun persentase COVID-19 di Manggarai mulai menurun," tutur Petugas Pengelola Kepegawaian Kantor UPP Reo, Martinus Jani ketika ditemui Selasa (23/11/2021).

Ia mengatakan, semenjak merebaknya kasus COVID-19 di Manggarai, pihaknya selalu patuh terhadap penerapan Prokes, apalagi jika menyangkut penumpang.

"Penerapan Prokesnya tetap dijalankan secara ketat. Tidak ngaruh sama persentase nol persen itu," kata Martinus.