Baca Juga: Koalisi Pemuda Kolut Adukan PDAM ke Komisi III DPRD

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi tiap kapal penumpang yang masuk ataupun yang keluar dari dan menuju Pelabuhan Kedindi Reo selama pandemi COVID-19, khususnya kapal penumpang yang datang dari zona merah Bima dan Makasar.

"Bima dan Makasar itu yang harus kami awasi ketat karena di sana masih zona merah. Penerapan Prokesnya harus tetap dijalankan. Kapasitas penumpangnya juga harus diatur sesuai SE Menteri," ujar Martinus.

Ia berkata, menurunnya persentase kasus COVID-19 di Manggarai tidak berpengaruh pada kebijakan UPP Reo menerapkan Prokes, sebab kata dia, penerapan Prokes merupakan perintah nasional yang harus dijalankan sepanjang pandemi belum berakhir.

"Persentase nol persen itu kan bukan berarti kita sudah bebas dari pandemi. Saya pikir selama Presiden Republik Indonesia belum mencabut status darurat nasional, maka selama itu pun kita masih berada dalam kondisi pandemi COVID-19. Oleh karena itu Prokes tetap kita jalan," ujarnya. (C)