Diketahui, pihak kampus telah menindaklanjuti laporan Ayu Amanda Putri melaui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) UHO pada 29 September 2023, dengan mengajukan permohonan perbaikan data ke PDDikti.
Pengajuan tersebut dilengkapi surat resmi yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik saat itu, serta dokumen pendukung berupa akta kelahiran, kartu keluarga (KK), KTP, ijazah, dan transkrip nilai.
Namun, pada 15 Januari 2024, permohonan itu ditolak oleh sistem PDDikti dengan catatan adanya ketidaksesuaian nama ibu kandung dengan data pada KK.
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UHO, Herman, menjelaskan bahwa Ayu Amanda Putri tercatat resmi sebagai mahasiswa Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik UHO Kendari, angkatan 2017 dengan nomor stambuk E1A117006.
Ayu Amanda Putri dinyatakan telah menyelesaikan studi dan mengikuti prosesi wisuda pada Januari 2022.
