“Data Ayu Amanda Putri telah melalui tahapan validasi sesuai ketentuan. Karena itu PIN ijazah diterbitkan dan ijazahnya legal,” ujar Herman saat konferensi pers di Rektorat UHO Kendari, Selasa (30/12/2025).
Herman menambahkan, data atas nama Basri tidak tercatat dilakukan melalui akun resmi UHO maupun prosedur resmi PDDikti. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi institusi maupun alumnus yang bersangkutan.
“Nama Basri tidak tercatat sebagai alumnus Fakultas Teknik UHO Kendari,” tegas Herman.
Sementara itu, dalam postingan TikTok Ayu Amanda yang terbaru, ia mengatakan identitasnya di PDDikti telah kembali ke nama aslinya Ayu Amanda Putri.
Baca Juga BNNP Sultra Lampaui Target Layanan Rehabilitasi Narkotika Sepanjang 2025
