Menurut Raju, postingan tersebut dianggap sangat melukai perasaan umat Islam di Kota Sibolga, dan sudah tidak dapat dibiarkan.
Baca Juga: Supratman Tegaskan Kemenkumham Selalu Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Raju juga menyebut bahwa MN tidak hanya menulis postingan terkait agama, tetapi juga menyertakan gambar yang kontroversial.
“MN melampirkan postingan akun medsos lain yang diduga bergambar gulai babi, lalu disesuaikan dengan narasi yang tidak pantas,” jelasnya.
Menurut Raju, tindakan MN ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tepatnya Pasal 156 huruf A yang mengatur tentang penistaan agama.
