“Postingan penistaan agama dilakukan MN sebanyak dua kali. Pertama, pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 12 siang, dan kedua pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 4 sore,” tambahnya.

Tindakan ini tidak hanya mengganggu perasaan umat beragama, tetapi juga memicu keresahan di masyarakat.

“Sikap MN telah merusak situasi keberagaman dan keamanan di Kota Sibolga, yang selama ini dikenal sebagai kota yang harmonis antar umat beragama,” ungkap Raju.

Sekretaris KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda, berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas dalam menangani kasus ini.

"Kita berharap polisi segera memproses MN atas dugaan penistaan agama ini karena sudah mengganggu kenyamanan umat beragama di Sibolga,” pintanya.