Hasilnya, 3 orang karyawannya dijadikan tersangka diantaranya MN, RSB dan BM. Praktek ilegal itu dilakukan di pangkalan gas milik Indra Alamsyah, modusnya yaitu diduga mengoplos tabung gas subsidi 3 Kg kedalam tabung gas non subsidi yang 12 Kg dan lainnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS