"Saya minta segera ditangkap dan ditahan, AKBP MR Dayan yang saat ini menjabat Direktur Tahanan dan Barang Buktinya (Dirtahti) Polda Sumatera Utara dan tangkap Jamali yang saat itu sebagai Direksi PT Karya Sakti Sejahtera Pelaksana Proyek PLTM Kombi II Pakpak Bharat," tegasnya.

Dalam Putusan pengadilan negeri Medan Nomor: 01/pid-sus.tpk/2017/pn-medan tertanggal 26/4/2017 yang memerintah JPU untuk mengembalikan semua barang bukti uang tunai Rp 200 juta guna pengembangan penyidikan selanjutnya.

"Jadi saya dikondisikan, setelah duit Rp 200 juta itu saya terima. Saya langsung ditangkap. Tapi dalam keputusan pengadilan, agar pemberi suap harus ditindak dan ditangkap juga. Selain itu, uang Rp 200 juta itu harus dikembalikan untuk perkembangan penyidikan selanjutnya," tutur AKP Purn Longser.

Untuk itu, AKP Purn Longser yang saat ini berprofesi sebagai pengacara ini meminta agar Kapolda Sumatera Utara menerbitkan surat penyidikan kepada AKBP MR Dayan yang di masa itu atau tahun 2016, menjabat sebagai Kasubdit Paminal propam Polda Sumatera Utara.

"Jadi, saya akan terus mencari keadilan atas kriminalisasi terhadap saya semasa saya menjabat sebagai Kapolsek Sukarame. Bahkan saya berjanji akan menangkap AKBP Dayan nanti setelah dia pensiun," terangnya.