MEDAN, TELISIK.ID - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap MKN, DPO terpidana kasus dugaan korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap MKN atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Sudah, sudah ditangkap oleh tim tangkap buronan (tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Idianto, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Anak Lilis Karlina Jual Narkoba, Masih SMP Punya Kurir Pribadi

Menurutnya, MKN yang merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal diamankan Selasa 14 Maret 2023 malam.