"Sudah, sudah diamankan. Masih tahapan pemeriksaan untuk saat ini. Terpidana ini diamankan di depan rumah makan di Jalan AH Nasution Medan," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan menambahkan, terpidana MKN sudah 7 bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke Kejati Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.

"Jadi, tim intelijen sudah melakukan monitoring keberadaan terpidana. Lalu diamankan," tambahnya.

Kasi Penkum ini juga menyebut, terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan. Ada sekitar 136 sertifikat milik transmigran yang berhak diduga digelapkannya.

"Tahun 2008 perkara ini dilakukan terpidana dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambahnya.