Diakui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, MKN sudah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Mandailing Natal, di persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Senin 3 Agustus 2020, silam.

Baca Juga: Viral, Kapolsek di Sumatera Utara Beserta Istri Ribut dengan Anggota

Majelis hakim saat itu diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas terhadap MKN. Terpidana itu dianggap tidak terbukti melakukan korupsi. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Akan tetapi, setelah ada putusan MA, rupanya MKN tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa, sehingga terbitlah DPO dan terpidana itu akhirnya berhasil duamankan.

"Saat ini, sudah kami serahkan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan," terangnya. (B)