MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna Barat (Mubar), ASB dan mantan bendahara pengeluaran, YN.
Mereka ditahan atas dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat Dewan (Sekwan) tahun 2017-2019.
Kedua terangka dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Raha.
Waktu penahanan kedua tersangka berbeda hari. YN, terlebih dahulu dilakukan penahanan pada Jumat (29/10/2021), sedangkan ASB baru ditahan, Selasa (2/11/2021).
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai persedur pada pasal 21 KUHP yang mengkhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. Di balik penahanan itu, ada ruang bagi para tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan ke penyidik.
