"Itu hak tersangka (ajukan penangguhan)," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Rabu (3/11/2021).
Penangguhan penahanan diatur pada pasal 31 ayat 1 KUHP yang bunyinya, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
"Permohonan penangguhan bisa disetujui, ketika memenuhi syarat subyektif dan obyektif," ujarnya.
Dalam perkara korupsi, lanjut mantan Plt Kajari Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, bukan saja untuk memenjarakan para tersangkanya. Namun, ada pula yang namanya menyelamatkan uang negara melalui pengembalian kerugian. Nah, bila pengembalian dilakukan, akan menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan.
"Kita pasti bantu untuk meringankan tuntutan, tetapi bila pengembalian kerugian keuangan negara tidak dilakukan, otomatis akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka," terangnya.
