Baca Juga: Video Perundungan Siswi SD di Baubau Viral

Baca Juga: Mengaku Bisa Obati Penyakit, Paranormal Perkosa Anak Pasien

Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, pasca dilakukan penahanan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YN untuk melengkapi berkas perkara. Sedangkan, untuk ASB akan dilakukan konfirmasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait berita cara pemeriksaan (BAP) penyidik untuk kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Karena keterangan masih kurang, hari ini (Rabu), pemeriksaan dan klarifikasi terhadap tersangka dilanjutkan kembali," kata Sahrir.

Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Bila berkas perkara belum rampung, dapat dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari penuntut umum.