"Berdasarkan hasil yang diperoleh bahwa pengadaan bibit kopi tersebut tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) dan volume bibit tidak mencukupi," ungkap Koordinator lapangan, Abdul Rahman.
"Selain tidak jumlah bibit tersebut tidak mencukupi, terjadi juga mark up harga bibit kopi hingga ini sangat merugikan negara," tambah Abdul Rahman.
Baca Juga: Ini Pesan Rektor UHO pada Mahasiswa yang Wisuda
Usai menyampaikan orasinya, massa diterima Kasipenkum Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara yang menyatakan telah menerima aduan Barisan Pemuda Indonesia, jika ada dugaan telah terjadi penyimpangan pengadaan bibit kopi yang dilakukan oleh eks Bupati dan Kepala Dinas Pertanian Bombana serta kontraktornya.
"Kami akan pelajari serta akan menindak lanjuti aduan tersebut," ujar Kasipenkum, Dody. (A)
