MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Muna akhirnya menetapkan FK, mantan calon anggota legislatif (Caleg) Muna dan rekannya, RD sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Junaedi menerangkan, setelah melalui pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sebagai pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut.
"Hasil tes urine kedua tersangka positif," kata Junaedi, Kamis (19/8/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 (1) jo pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I.
"Ancaman pidananya pasal 114 (1), minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Pasal 112 (1) pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan pasal 127 (1) a pidana penjara 4 tahun," ungkapnya.
