MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menahan 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan pensiunan oknum TNI atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto mengatakan itu kepada sejumlah awak media di kantornya Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/10/2023) siang.

"Adapun dugaan korupsi itu di kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 miliar lebih berdasarkan laporan hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik," kata Idianto.

Adapun tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah Ir GZA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT.

Baca Juga: Kejati Sumatera Utara Didukung Bongkar Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi