"Mantan Direktur PT PSU GZA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10/2023) ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, sejak 4 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023," tuturnya.

Dua tersangka lainnya juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) Pomdam I/BB Medan.

"Kegiatan ini di tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU, GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama, FMB, mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara," tambahnya.

Akan tetapi, Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor, dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3.

"Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 mencapai Rp 52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp 1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah disporsal, sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822," paparnya.