KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS), dengan agenda menghadirkan saksi yakni mantan direktur PT TMS, Selasa (30/3/2021).

Di hadapan Majelis Hakim PN Kendari, Mantan Direktur PT TMS, Hamrin menguraikan struktur kepemilikan saham PT TMS pada awal didirikan perusahaan tersebut.

Pada tahun 2003, menurut Hamrin, perusahaan tersebut didirikan oleh saudara Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi yang saat ini menjadi Menteri Perdagangan yang diberi nama PT Tonia Mitra Sejahtera.

“Jadi saya yang mengurus semua dokumen-dokumen PT TMS, dan didalam akta PT TMS saya juga ditunjuk sebagai Direktur, namun saya tidak memiliki saham,” jelasnya.

Sedangkan Amran Yunus menurut Hamrin, sebagai Komisaris Utama dengan saham 40 persen, Ali Said sebagai komisaris dengan saham 30 persen, dan Muhammad Lutfi yang saat ini sebagai Menteri Perdagangan sebagai komisaris dengan saham 30 persen.