BAUBAU, TELISIK.ID - Mantan Dirut PDAM Tirta Semerbak, berinisial JH, ditahan pada Kamis (12/10/2023), atas dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota Baubau.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Baubau, Erik Eriyadi menyatakan, sumber dana yang diduga dikorupsi berasal dari dana hibah Kementerian PU tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4.230.000.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 3.264.000.000.

Dari hasil investigasi, ditemukan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar yang diperoleh dari penggunaan anggaran dana penyertaan modal yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Kejati Diminta Tangkap Ketua PDIP Sumatera Utara Diduga Korupsi Dana COVID-19 saat Jabat Bupati Samosir

Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pemasangan sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.