Sebagai informasi, melansir, nasional.kompas.com, pelaku korupsi di Indonesia dapat dihukum penjara selama bertahun-tahun, seumur hidup, bahkan mati.  

Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin