Baca juga: Tolak TKA, Organisasi Eksternal IAIN Kendari Siap Blokir Bandara Haluoleo

Sementara itu perwakilan PT. WIN Tubagus Riko Riswanda mengungkapkan bahwa, lahan yang dikelola ini, sebelumnya adalah masuk dalam kawasan IUP PT. Bili yang kemudian diambil alih oleh PT. WIN. Kawasan ini sudah tidak masalah lagi sebab lahan tersebut sudah diganti rugi ataupun melalui kompensasi kepada masyarakat setempat.

"Lahan tersebut sudah milik PT WIN karena sudah dilakukan penyelesaiannya dengan pemilik lahan oleh warga sekitar. Kalaupun ada yang mengklaim itu akan kami pelajari, sebab semua lahan yang dikelola oleh PT. WIN dokumennya lengkap semua," kata Tubagus Riko.

Guna menentukan kepemilikan yang sah atas lahan tersebut, Ketua komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi yang memimpin jalannya RDP mengskrorsing jalannya RDP tersebut, sampai batas waktu yang tidak ditentukan guna memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyediakan berkas kepemilikannya baik pihak Yusran Silondae maupun dari pihak PT. WIN.

"Saya sepakat dengan rekan saya Abdul Salam Sahadia,  agar RDP ini diskorsing dulu. DPRD akan meminta kedua bela pihak untuk menyerahkan copian surat kepemilikan lahan di wilayah sengketa," ujarnya.