"Jadi secara primair terdakwa bebas dari dakwaan" kata Wisnu.

Selanjutnya JPU Kejari Manggarai, Wilibrodus Harum menyatakan terdakwa GREGORIUS SERIAN KEKA, S.Pd Alias RIAN KEKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Selanjutnya JPU Kejari Manggarai, Wilibrodus Harum dalam surat dakwaan subsidair mengatakan, pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregorius Serian Keka dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap menghukum terdakwa Gregorius Serian Keka dengan bayaran denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 544.523.901,00.

Baca Juga: Mondar Mandir Depan Lapas, Kurir Ini Ditangkap Bawa Sabu