Jika tidak membayar denda tersebut selambat-lambatnya 1 bulan sesudah putusan pengadilan, kata Harum, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka subsidairnya 2 tahun penjara.
Kemudian terdakwa juga akan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000.
"Jadi secara subsidair terdakwa tetap dijatuhi hukuman," kata Harum. (B)
Penulis: Berto Davids
