KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Kapolri dilaporkan ke DPRD Sultra karena diduga mengeksploitasi kawasan mangrove.

Aduan itu dilakukan oleh Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (Jelih) Indonesia yang berdemonstrasi di DPRD Sultra, memprotes perambahan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri.

"Perambahan hutan mangrove ini sekitar puluhan hektar yang berada di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe," ungkap Jenderal Lapangan, Aman Rudin, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: KM Tilongkabila Berhenti Beroperasi Sementara

Aman manambahkan, pembangunan yang diduga milik mantan Kapolri itu bahkan sampai menyebabkan sekolah dasar yang berada di Desa Otowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, terancam dipindahkan karena masuk atau berada di pinggir bangunan tersebut.