KENDARI, TELISIK.ID – Mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, dijatuhi sanksi demosi setelah terlibat dalam dugaan permintaan uang terkait kasus guru Supriyani. Kedua polisi tersebut menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan bahwa dalam sidang etik tersebut, Ipda MI terbukti melakukan pelanggaran berat berupa permintaan sejumlah uang sebesar Rp 2 juta dari pihak yang terkait dalam perkara guru Supriyani.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi kepada MI berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hari dan demosi selama 1 tahun.

Baca Juga: Kopi Gerobak Keliling Menjamur di Kendari, Rasa Tak Kalah di Coffee Shop dan Mal

"Sebagai bagian dari sanksi administrasi, Ipda MI juga diharuskan meminta maaf kepada institusi Polri atas perbuatannya," kata Iis, Kamis (5/12/2024).