Selain MI, Aipda AM juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni penempatan khusus (patsus) selama 21 hari dan demosi selama 2 tahun, serta diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri.

Iis menegaskan bahwa sidang kode etik ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan disiplin dan etika dijaga di dalam institusi Polri.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Moch Sholeh, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil persidangan dan mempertimbangkan perbedaan pangkat antara kedua terduga.

Baca Juga: Program Unggulan Distanak Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Terealisasi dengan Baik

Sholeh menambahkan bahwa permintaan uang yang dilakukan oleh keduanya tidak dilakukan secara eksplisit, namun tetap dianggap sebagai pelanggaran etika.