Kapolres Konawe menyebut, motif pelaku dalam membunuh korbannya dikarenakan sakit hati dan dendam karena dipecat dari pekerjaannya.

Kasus tersebut ditangani langsung Polres Konawe, saat ini proses penyidikan terhadap pembunuhan terus berjalan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 20 tahun atau hukuman mati. (C)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha