MUNA, TELISIK.ID - BH, mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna dan mantan bendaharanya, LH terdakwa dugaan korupsi penyalah gunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kendari.
Keduannya, telah mengakui perbuatannya melakukan korupsi. Sebagai itikad baik, kedua terdakwa melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Senin (23/5/2022), pihak keluarga BH, melakukan pengembalian kerugian keuangan negera sebesar Rp 150 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Uang pengembalian diterima oleh Kajari, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto yang selanjutnya dititipkan ke rekening BRI.
"Setelah ada putusan inkrah dari pengadilan, uangnya kita kembalikan ke kas negara," kata Agustinus.
Agustinus menerangkan, terdakwa BH telah dua kali melakukan pengembalian. Pertama pada 7 Desember 2021 sebesar Rp 25 juta. Lalu, pada 23 Mei 2022 sebesar Rp 150 juta. Sementara, terdakwa LH baru mengembalikan sekali pada 21 April 2022 sebesar Rp 100 juta.
