MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Kabawo, Kabupaten Muna, BH, terdakwa korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor Kendari selama satu tahun penjara.

Selain BH, ada juga mantan Bendaharanya, LH yang divonis sama. Keduanya pun dibebankan untuk mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 164.686.379 dengan rincian masing-masing Rp 82.343.190.

Tak mau beralarut-larut, BH langsung mengembalikan sisa duit korupsinya pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Senin (5/9/2022).

"Terdakwa BH yang diwakili istrinya, sudah mengembalikan sisa kerugian negara," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir.

Sedangkan, terdakwa, LH belum melakukan pengembalian. Toh, bila dalam sebulan pasca putusan pengadilan, LH tidak mengembalikan, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.