Baca Juga: Era 4.0, Warga Bombana Harus ke Sawah Akses Jaringan
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 5 bulan," terangnya.
Kedua terdakwa pula, awalnya telah melakukan pengembalian kerugian negara yakni, BH sebesar Rp 175 juta dan LH Rp 100 juta.
Baca Juga: Demo Kenaikan BBM di Kolaka Utara Ricuh, Massa Duduki Gedung DPRD
"Uang pengganti tersebut, akan dikembalikan ke kas negara," sebutnya.
