Sementara itu, JPU Kejari Muna, Andi Dedi Muhamad menerangkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pada pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Kedua terdakwa pula didenda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan," terangnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin