KENDARI, TELISIK.ID - Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, mantan Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Kepulauan (Konkep), Irwanto Jaya Putra (IJP) resmi ditetapkan sebagai orang dalam pencarian.

Hal ini sebagaimana surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra tentang Daftar Pencarian Orang No. DPO/4/X/2021/Dit Reskrimsus, Senin (18/10/2021).

Sebagaimana diketahui, IJP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas besar PT. BPD Sultra Kantor Cabang Pembantu Konkep dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana kas besar PT. BPD Sultra Kantor Cabang Pembantu Konkep.

Surat pebetapan DPO IJP. Foto: Ist.

 

Diketahui, IJP diduga bertanggung jawab atas raibnya dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan sekitar Rp 9,6 miliar.