Baca Juga: Usai Disiram Air Keras, Wartawan di Medan Malah Dilaporkan Kasus Pemerasan
Baca Juga: Akhiri Hidup, Seorang Pria di NTT Lilit Tali Jemuran di Lehernya Selama 6 Jam
Pada Rabu (8/9/2021) lalu, penyidik Tipikor Polda Sulawesi Tenggara resmi meningkatkan status IJP dari saksi menjadi tersangka. Keputusan ini setelah BPKP Sultra merilis kerugian negara.
Raibnya dana tersebut diketahui saat Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan dipimpin IJP pada tahun 2018-2020.
Kasus raibnya dana ini dilaporkan Direktur Utama Bank Sultra ke Polda Sultra pada Maret 2021.Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi. (C)
