Ketua DPD PAN Mubar itu buka-bukan terkait yang diketahuinya. Kata dia, persoalan pembuatan naskah Raperda, sama sekali tidak pernah dibahas di DPRD.
Padahal, lanjut dia, prosedurnya harus melalui Badan Pembentukan Perda (Baperda) yang mengundang komisi-komisi untuk melakukan pembahasan. Namun, faktanya itu tidak dilakukan oleh pihak Sekretariat Dewan (Setwan).
"Jadi kita juga kaget, kegiatannya terlaksana dan sebagian dananya cair. Jadi pertanyaan, siapa yang laksanakan kegiatan itu. Karena kami di dewan sama sekali tidak pernah bahas itu," ungkapnya.
Selain itu, pembuatan naskah akademik, Jaksa juga menggarap dugaan korupsi anggaran makan minum reses 20 anggota DPRD Mubar tahun 2018.
Informasinya, anggaran makan minum reses diterima masing-masing anggota sebesar Rp 8 juta. Sementara, pihak Setwan mempertanggungjawabkan sebesar Rp 15 juta. (B)
