"Yang pasti mari kita mulai yang sudah dimulai," singkatnya.
Perlu diketahui, tokoh pemekaran Busel ini divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo karena terbukti memecahkan satu buah kaca di kantor sekretariat Busel saat menggelar unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya mereka memprotes kebijakan Bupati Busel, H La Ode Arusani atas semua dugaan pelanggaran serta konspirasi yang dilakukan selama menjabat sebagai bupati termasuk soal dugaan kepemilikan ijazah palsu yang digunakan Arusani saat menjabat sebagai anggota DPR Buton dan Busel serta wakil dan Bupati Busel.
Peliput: Deni Djohan
Editor: Rani
