JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPD serta DPRD di pemilu 2024 mendatang, siapa saja bisa. Bahkan termasuk mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara.
Melansir cnnindonesia.com, aturan tentang syarat Caleg DPR tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Dimana dalam pasal itu, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai Caleg DPR dan DPRD.
Hanya saja jika mantan koruptor ingin mendaftar sebagai Caleg, ada persyaratan yang harus dilakukan. Dimana mereka hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal 240 ayat 1 huruf UU Pemilu.
