"Pada pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD dan DPD, namun peraturan KPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dipandang bertentangan dengan UU Pemilu," ujar Puadi kepada MPI, dikutip dari sindonews.com, pada Senin (22/8/2022).
Puadi menjelaskan syarat tersebut berlaku bagi setiap bakal calon legislatif (Bacaleg) bahwa tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun bagi Bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin
