"Hari ini yang bersangkutan atas nama Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman). Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Ipi melalui keterangan persnya, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Ketiga orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk Aswad. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara pada hari ini.

Dalam kasus ini, Aswad sudah diumumkan sebagai tersangka sejak 2017. Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp 2,7 triliun. Angka itu, disebut KPK, berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.