Menurut Jufri, FT dan WD sudah melakukan aksinya sejak Juli 2021 hingga 17 September lalu. Keduanya memproduksi 179 surat vaksin.

"Masyarakat yang sempat menggunakan surat vaksin palsu yaitu sebanyak 179 orang dengan biaya per satu surat vaksin Rp 50 ribu. Kami menyita Rp 9 juta hasil penjualannya itu dari tersangka," beber Jufri.

Baca Juga: Desak Copot Jaksa Agung, Kapuspen: Seluruh Jajaran Solid

Jufri juga mengatakan, surat vaksin yang dibikin sendiri oleh kedua tersangka memang dapat digunakan dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi terkonek (terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi alias bisa digunakan). Jadi ada manipulasi sistem," katanya.