Baca Juga: Dua Bus Transjakarta Tabrakan, Dua Orang Meninggal

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Informasi Elektronik dan Undang-Undang Kesehatan Pasal 55 Ayat 1 sehingga terancam hukuman 12 tahun penjara hingga denda Rp 12 miliar. (C)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha