BOMBANA, TELISIK.ID - Menjalani hidup di balik jeruji sejatinya bisa mengubah manusia menjadi lebhi baik lagi, bahkan menjadi dekat dengan Tuhan.

Namun itu tidak berlaku bagi pria asal Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana ini. Satuan Res Narkoba Polres Bombana menangkapnya karena ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu, Senin (4/10/2021) kemarin sekitar pukul 17.00 Wita.

Usai pengembangan, diketahui Jek, lelaki kelahiran tahun 1959 ini baru 5 bulan menghidup udara segar usai dibebaskan secara bersyarat atau masa percobaan berakhir pada tanggal 20 Mei 2022 mendatang.

"Sat Res Narkoba Polres Bombana menggagalkan rencana transaksi sabu. Pelaku yang diamankan sementara menjalani masa pembebasan bersyarat usai ditahan di Lapas Kelas 2A Kendari dengan kasus tidak pidana narkoba," ucap Abdul Hakim, Humas Polres Bombana Kepada Telisik.id pada Selasa (5/10/2021).

Kata Abdul Hakim, berdasarkan informasi dari masyarakat, mantan narapidana selama keluar dari Lapas kelas 2-A Kendari ini diduga kembali melakukan tindak pidana narkoba.