Penyalahgunaan dana desa dalam kegiatan seperti belanja modal peralatan yang tidak terealisasi, rehabilitasi gedung TK yang tidak dipertanggungjawabkan sepenuhnya, beasiswa bagi masyarakat miskin yang terealisasi tetapi tidak disertai dengan bukti-bukti yang memadai.

Baca Juga: Tekan Inflasi dengan Bantuan Kapal Nelayan di Bombana

Masih ada beberapa kegiatan lainnya yaitu pengadaan peralatan kesehatan yang tidak dilaksanakan, belanja modal untuk irigasi yang pengadaannya hanya materialnya saja, belanja untuk bibit tanaman dalam hal ketahanan pangan yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang jelas.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan ini berdasarkan audit dari Inspektorat total sebesar Rp 452.817.000.

"Saat ini tersangka sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Nur Sultan. (B)